Tanya "MinUT"
Bagaimana cara mendapatkan Legalisir Ijazah/Transkrip/Akta/Surat Keterangan Pendamping Ijazah di kantor UT Pusat?
Mahasiswa harus datang ke kantor UT dengan membawa fotokopi berkas yang akan dilegalisir (Ijazah/Transkrip/Akta IV/Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Ketentuan dalam mengajukan legalisir berkas adalah:
- Mahasiswa dapat mengajukan legalisir dengan membawa berkas yang sudah di fotokopi sesuai kebutuhan, dengan biaya sebesar Rp. 50.000/paket berisi:
10 lembar Legalisir Ijazah,
10 lembar Legalisir Transkrip dan
10 lembar Legalisir Surat Keterangan Pendamping Ijazah - Berkas yang diajukan untuk dilegalisir belum tentu dapat diselesaikan dalam 1 hari, tergantung waktu antrian.