Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Bagaimana cara mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Akta IV Karena Rusak/Hilang/Musnah dan Cetak Ulang Transkrip Akademik dan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)?

Untuk melakukan permohonan Surat Keterangan Pengganti, silakan mengisi formulir “Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Akta IV Karena Rusak/Hilang/Musnah” unduh di laman https://www.ut.ac.id/katalog, pilih Katalog Sistem Penyelenggaraan, Lampiran no 14 dan lengkapi kelengkapan persyaratan sebagai berikut :

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar background merah/biru
  2. Materai 10.000 1 lembar
  3. Fotokopi Ijazah UT (jika ada) 1 lembar
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 1 lembar
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat (bukan fotokopi) yang masih berlaku.

Semua berkas dikirim ke
Kepala Bagian DAAK (Direktorat, Administrasi, Akademik, dan Kelulusan)
Jalan Cabe Raya Poncok Cabe Pamulang Tangerang Selatan
15418

Berkas yang harus dibawa jika mahasiswa mengajukan permohonan Cetak Ulang Transkrip Akademik dan SKPI melalui kantor UT Daerah adalah :

  • Surat Keterangan dari Kepolisian setempat (bukan fotokopi) yang masih berlaku.
  • Jika rusak tetap diserahkan ke kantor untuk diproses penggantian yang baru