Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Bagaimana Ketentuan Pengakuan RPL di UT?

Ketentuan pengakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Terbuka yaitu :

  1. Pengakuan Total SKS
    Total sks yang diakui dalam kurikulum program studi di UT maksimal 80%.
  2. Pengakuan SKS dan Nilai Setiap Mata kuliah
    Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum program studi, ditetapkan dengan Keputusan Rektor sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas di setiap program studi.

Informasi terkait Ketentuan RPL / Alih Kredit dapat diakses pada laman https://www.ut.ac.id/wp-content/uploads/2024/06/KATALOG-PENYELENGGARAAN-TAHUN-2024-2025.pdf