Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum1
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah0
-
Yudisium/kelulusan0
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource0
-
Bahan ajar/MODUL0
-
Beasiswa0
-
Layanan perpustakaan0
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI0
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)0
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)0
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)0
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa0
-
Arsip0
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah1
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)0
-
Sertifikasi0
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)0
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM0
-
PDDIKTI0
-
Ujian Akhir Semester (UAS)0
-
Sentra Layanan UT (SALUT)8
-
Kurikulum Baru0
-
Pembelajaran di Luar Pogram Studi (PELURU)0
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Bagaimana Ketentuan Pengakuan RPL di UT?
Ketentuan pengakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Terbuka yaitu :
- Pengakuan Total SKS
Total sks yang diakui dalam kurikulum program studi di UT maksimal 80%. - Pengakuan SKS dan Nilai Setiap Mata kuliah
Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum program studi, ditetapkan dengan Keputusan Rektor sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas di setiap program studi.
Informasi terkait Ketentuan RPL / Alih Kredit dapat diakses pada laman https://www.ut.ac.id/wp-content/uploads/2024/06/KATALOG-PENYELENGGARAAN-TAHUN-2024-2025.pdf