Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Apa Persyaratan/Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPG dalam Jabatan?

Persyaratan Seleksi Administrasi  pada surat edaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 20221.

Persyaratan Peserta :

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangbelum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yangakan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasia. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan

  • Surat penyetaraan dariDitjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir DinasPendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;-
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeriyang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
    • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahunajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
    • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.