Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum42
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah34
-
Yudisium/kelulusan2
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource15
-
Bahan ajar/MODUL13
-
Beasiswa1
-
Layanan perpustakaan5
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI6
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)16
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)1
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)14
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa5
-
Arsip1
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah9
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)2
-
Sertifikasi4
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)4
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM32
-
PDDIKTI2
-
Ujian Akhir Semester (UAS)30
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Bagaimana proses Pengembalian Uang Kuliah?
- Pengembalian Uang Kuliah hanya bisa dilayani bagi mahasiswa Beasiswa (KIPK, CSR, IKA UT, lainnya). Selain skema Beasiswa, pengembalian uang kuliah tidak dapat dilayani.
- Mahasiswa Beasiswa yang terlanjur membayar uang kuliah memakai dana pribadi, harus lapor ke UT Daerah dengan melampirkan LIP dan bukti bayar asli, fotocopy header buku tabungan atas nama yang bersangkutan, no handphone (WA)