Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum42
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah34
-
Yudisium/kelulusan2
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource15
-
Bahan ajar/MODUL13
-
Beasiswa1
-
Layanan perpustakaan5
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI6
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)16
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)1
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)14
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa5
-
Arsip1
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah9
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)2
-
Sertifikasi4
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)4
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM32
-
PDDIKTI2
-
Ujian Akhir Semester (UAS)30
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Bisakah Mengganti “Tempat Ujian” Jika Billing Registrasi Mata kuliah Sudah Dibuat?
Bisa, tempat ujian dapat diubah selama billing registrasi mata kuliah belum di lunasi
dan periode registrasi mata kuliah masih di buka. Tahapan yang dapat dilakukan:
a. Melakukan drop billing registrasi mata kuliah.
b. Melakukan kembali registrasi mata kuliah dengan tempat ujian yang diinginkan.
c. Perlu diperhatikan bahwa pembuatan billing registrasi mata kuliah hanya dapat dilakukan maksimal 9 kali dalam setiap semester.