Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Bagaimana cara Legalisir Ijazah Online (via laman https://aksi.ut.ac.id) untuk alumni UT?

Cara Legalisir Ijazah Online (via laman aksi.ut.ac.id)

A) Ketentuan Ijazah Online

  1. Alumni membuka laman https://aksi.ut.ac.id lalu pilih menu Legalisir
  2. Isi kolom NIM, Tanggal Lahir, dan hasil penjumlahan kemudian klik “Cari”
  3. Klik menu “Buat Billing Pembayaran Legalisir”
  4. Alumni membayar biaya legalisir ijazah Rp. 50.000 dengan menggunakan LIP/Billing
  5. File yang akan diunggah dalam format file jpg/jpeg dengan kualitas baik
  6. Ukuran file tidak melebihi 1 megabyte dan disarankan menggunakan mesin scan.
  7. File ijazah di scan dalam bentuk landscape, posisi logo ada diatas.
  8. File transkrip nilai disesuaikan dengan transkrip nilai Alumni dengan ketentuan :
    • a) Ukuran kertas A4 di scan dalam bentuk portrait, jika ada 2 sisi maka di scan dalam file terpisah.
    • b) Ukuran transkrip nilai dengan ukuran kertas A3 di pindai dalam ukuran A4 landscape dalam 1 file

B) Cara mencetak Legalisir Ijazah

  1. Alumni menginput nim, tanggal lahir dan hasil penjumlahan
  2. Setelah masuk ke menu legalisir, pada bagian paling bawah akan terdapat notifikasi proses legalisir saudara
  3. Legalisir bisa diunduh pada tombol printer saat notifikasi sudah berstatus legalisir telah selesai
  4. Masa berlaku dan batas legalisir adalah selama 3 bulan, lebih dari itu silakan ajukan legalisir kembali.

C) Informasi

  1. Untuk melihat status atau mencetak legalisir dapat dilihat pada menu paling bawah
  2. Legalisir berlaku selama 3 bulan, tombol cetak akan secara otomatis tidak berfungsi setelah melewati masa berlaku
  3. Apabila terjadi kendala telah membayar LIP namun pada kolom Status Bank belum berstatus “Ajukan Legalisir” dapat menghubungi UT melalui WA: 0812-8462-5904 atau melalui hallo-ut.ut.ac.id dengan melampirkan bukti bayarnya