Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum42
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah34
-
Yudisium/kelulusan2
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource15
-
Bahan ajar/MODUL13
-
Beasiswa1
-
Layanan perpustakaan5
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI6
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)16
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)1
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)14
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa5
-
Arsip1
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah9
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)2
-
Sertifikasi4
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)4
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM32
-
PDDIKTI2
-
Ujian Akhir Semester (UAS)30
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Apakah Pengambilan Ijazah dapat diwakilkan?
Pengambilan Ijazah yang diwakilkan hanya bisa jika;
- Mahasiswa meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian.
- Sakit keras, dibuktikan dengan surat dokter.
- Dinas diluar negeri minimal 5 tahun, dibuktikan dengan surat dinas.
Jika memenuhi 3 syarat tersebut diatas maka dapat dilakukan Pengambilan Ijazah dengan melampirkan:- Surat kuasa
- FC KTP mahasiswa
- FC KTM
- FC Kartu Keluarga ( hanya boleh yg terdaftar dalam 1 KK yg sama)
- FC KTP yg mewakilkan.