Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Ada beberapa instansi atau lembaga yang mensyaratkan akreditasi minimal B. Sedangkan akreditas PS D-III Perpajakan kan akreditasi Sementara nya “Baik” atau “C”. Apakah saya kalau lulus di semester ini (semester akhir) apakah memakai Akreditasi Sementara, Akreditasi Lama atau kelulusannya ditunda menunggu hasil akreditasi yang baru LAMEMBA?

Akreditas Sementara (“Baik”) yang kami terima dari LAMEMBA karena kami diperlakukan seperti PS Baru. Tetapi proses reakreditasi dengan LAMEMBA sudah berjalan dan mereka sudah melakukan Asesmen Lapangan pada tanggal 22-23 Mei 2025. Hasil reakreditasi akan diterima paling lambat 2 bulan setelah Asesmen Lapangan. Namun harapan kami, hasil reakreditasi dapat kami terima pada awal Juli 2025. Oleh karena itu kepada para mahasiswa yang dinyatakan lolos yudisium dapat menunggu sampai hasil reakreditasi keluar. Semoga PS D-III Perpajakan mendapatkan hasil reakreditasi minimal “Baik Sekali”.