Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Apa saja Hak dan Kewajiban serta Larangan dan Sanksi terhadap Pengelola SALUT?

Hak SALUT

  1. Mendapatkan dukungan dari UT Daerah dalam hal pemberian informasi mengenai administrasi akademik mahasiswa.
    Kewajiban SALUT
  2. Menjaga nama baik UT.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana yang disyaratkan.
  4. Melakukan marketing di wilayah SALUT.
  5. Melakukan rekrutmen calon mahasiswa.
  6. Memberikan informasi dan layanan yang optimal kepada mahasiswa sesuai dengan kaidah akademik dan nonakademik.
  7. Menyediakan sarana belajar yang memadai untuk mahasiswa.
  8. Memberikan laporan kinerja SALUT kepada UT Daerah setiap akhir semester.

    Kewajiban UT
  1. Memberikan pembinaan pengelolaan SALUT dari UT Daerah.
  2. Memberikan dukungan dalam hal pemberian Informasi mengenai administrasi akademik mahasiswa.

    Hak UT
  1. Terjaganya nama baik UT.
  2. Terpenuhinya sarana dan prasarana yang disyaratkan.
  3. Mendapatkan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk kelancaran kegiatan marketing di wilayah SALUT.
  4. Mendapatkan fasilitasi dalam hal rekrutmen calon mahasiswa.
  5. Mendapatkan penyediaan dalam pemberian informasi dan layanan yang optimal kepada mahasiswa sesuai dengan kaidah akademik dan nonakademik.
  6. Mendapatkan penyediaan sarana belajar yang memadai untuk mahasiswa.
  7. Mendapatkan laporan kinerja dari SALUT setiap akhir semester.
  • Larangan dan Sanksi
    a. Larangan yang diberlakukan kepada Pengelola SALUT.
    1) Menyampaikan informasi yang tidak valid tentang UT yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.
    2) Memberikan janji kepada mahasiswa di luar kewenangan SALUT.
    3) Melanggar etika dan ketentuan akademik yang berlaku di lingkungan UT.
    4) Melakukan pungutan, pengumpulan dana, maupun penitipan pembayaran UKT, dan biaya di luar UKT dari mahasiswa, selain biaya layanan SALUT yang telah
    ditentukan.
    b. Sanksi yang diberlakukan kepada Pengelola SALUT.
    1) Apabila Pengelola SALUT terbukti melakukan pelanggaran, maka Direktur UT Daerah dapat memberikan sanksi pemutusan perjanjian kerja sama, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan dan pembinaan.
    2) Sanksi ini bersifat final dan mengikat.