Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Apa saja Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus pelaksanaan wisuda di UT Pusat?

KETENTUAN UMUM

1. Peserta wisuda dalam kondisi sehat.

2. Pakaian calon wisudawan pada acara wisuda adalah :

  • a. Pria : Kemeja putih lengan Panjang berdasi, celana warna gelap, toga, dan kelengkapannya.
  • b. Wanita: Kebaya dengan toga dan kelengkapannya. Kain longgar sehingga melangkahnya tidak terganggu dan alas kaki nyaman dipakai.

3. Pada saat Daftar Ulang agar menunjukan Bukti LIPW (Lembar Informasi Peserta Wisuda) dan bukti lain seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP), SIM, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

4. Apabila wisudawan merasa sakit, segera melapor ke petugas.

5. Selama acara wisuda berlangsung, para wisudawan tidak diperkenankan merokok, berjalan-jalan, mengobrol, atau melakukan kegiatan lain yang dapat menganggu khidmatnya acara wisuda.

6. ⁠Wisudawan dilarang meninggalkan ruang wisuda sampai prosesi wisuda selesai, kecuali untuk ke toilet atau sakit.

7. Mengingat padat dan lamanya acara, wisudawan disarankan untuk makan pagi terlebih dahulu.

8. Tersedia tempat penitipan untuk tas dan barang pribadi wisudawan. UT tidak bertanggung jawab atas kehilangan

KETENTUAN KHUSUS

1. Wisudawan sudah berada di area gedung UTCC pukul 06.00. Diharapkan untuk hadir lebih awal.

2. ⁠Wisudawan wajib membawa identitas pribadi (Kartu Mahasiswa/KTP/SIM) untuk ditunjukan kepada petugas sebelum masuk ke barisan. Bagi yang tidak membawa identitas pribadi, tidak diperkenankan mengikuti acara wisuda.

3. Barang pribadi wisudawan, dapat dititipkan di unit penitipan barang yang telah disediakan.

4. Pukul 07.15 barisan wisudawan siap memasuki ruangan acara wisuda.

5. ⁠Bagi wisudawan yang terlambat, segera melapor ke Posko Informasi, agar dapat ditempatkan pada area yang telah ditentukan oleh panitia wisuda.

6. ⁠Saat pemberian ijazah dan ucapan selamat oleh Rektor UT dan Dekan Fakultas dilakukan, wisudawan berjalan dengan tertib dan tidak saling mendahului sampai kembali ke tempat duduk semula.

7. ⁠Apabila terjadi kekeliruan yang berkaitan dengan masalah ijazah, wisudawan dapat menghubungi Unit Direktorat Administrasi Akademik dan Kelulusan (DAAK), setelah acara wisuda selesai.

8. ⁠Wisudawan yang hendak ke toilet diperkenankan hanya ketika acara pemberian ijazah dan ucapan selamat dari Rektor dan Dekan sedang berlangsung, dengan ketentuan bahwa wisudawan tidak termasuk pada giliran yang akan dipanggil.

9. ⁠Setelah acara pemberian ijazah dan ucapan. selamat dari Rektor dan Dekan selesai, wisudawan tidak diperkenankan meninggalkan tempat sebelum dipersilahkan oleh pembawa acara.

10. ⁠Agar wisuda dapat berjalan dengan baik, wisudawan diminta untuk memperhatikan:

  • a. Kehadiran lebih awal;
  • b. Pakaian wisuda dan Nomor Foto;
  • c. Kupon snack untuk keluarga harus dibawa oleh anggota keluarga;
  • d. Tidak membawa tas atau barang-barang lainnya ke dalam ruang acara wisuda, kecuali obat pribadi apabila sewaktu-waktu diperlukan;
  • e. Wisudawan wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian acara sampai selesai.