Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum1
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah0
-
Yudisium/kelulusan0
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource0
-
Bahan ajar/MODUL0
-
Beasiswa0
-
Layanan perpustakaan0
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI0
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)0
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)0
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)0
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa0
-
Arsip0
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah1
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)0
-
Sertifikasi0
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)0
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM0
-
PDDIKTI0
-
Ujian Akhir Semester (UAS)0
-
Sentra Layanan UT (SALUT)8
-
Kurikulum Baru0
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Apakah Pengambilan Ijazah dapat diwakilkan?
Pengambilan Ijazah yang diwakilkan hanya bisa jika;
- Mahasiswa meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian.
- Sakit keras, dibuktikan dengan surat dokter.
- Dinas diluar negeri minimal 5 tahun, dibuktikan dengan surat dinas.
Jika memenuhi 3 syarat tersebut diatas maka dapat dilakukan Pengambilan Ijazah dengan melampirkan:- Surat kuasa
- FC KTP mahasiswa
- FC KTM
- FC Kartu Keluarga ( hanya boleh yg terdaftar dalam 1 KK yg sama)
- FC KTP yg mewakilkan.