Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Apakah Pengambilan Ijazah dapat diwakilkan?

Pengambilan Ijazah yang diwakilkan hanya bisa jika;

  1. Mahasiswa meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian.
  2. Sakit keras, dibuktikan dengan surat dokter.
  3. Dinas diluar negeri minimal 5 tahun, dibuktikan dengan surat dinas.

    Jika memenuhi 3 syarat tersebut diatas maka dapat dilakukan Pengambilan Ijazah dengan melampirkan:
    • Surat kuasa
    • FC KTP mahasiswa
    • FC KTM
    • FC Kartu Keluarga ( hanya boleh yg terdaftar dalam 1 KK yg sama)
    • FC KTP yg mewakilkan.