Tanya "MinUT"
Apakah sistem pendidikan yang diselenggarakan Universitas Terbuka merupakan sistem pendidikan yang sah/resmi dan diakui pemerintah?
Ya, sistem pendidikan yang diselenggarakan Universitas Terbuka merupakan bagian dari subsistem pendidikan nasional yang sah dan legal, yang diakui dan dinyatakan dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Karena itu segenap penyiapan, pengembangan, dan pelaksanaan program pendidikan di Universitas Terbuka seperti halnya Perguruan Tinggi Tatap Muka atau Perguruan Tinggi biasa, dilakukan berdasarkan regulasi atau ketentuan pemerintah. Semua program studi di Universitas Terbuka seperti halnya di Perguruan Tinggi lain diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Tinggi (PT).