Apakah UT Daerah melakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap SALUT?
Direktur UT Daerah bertanggung jawab mengawasi dan melakukan evaluasi kinerja SALUT. Direktur UT Daerah menunjuk staf melakukan pengawasan SALUT setiap semester berdasarkan instrumen Monitoring SALUT. Laporan pengawasan diserahkan kepada Direktur UT Daerah untuk selanjutnya diteruskan kepada Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian praktik SALUT dengan pedoman, Direktur UT Daerah terlebih dahulu membentuk tim untuk memverifikasi, menilai dan merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk diberikan kepada SALUT. Jika dibutuhkan, Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan dapat menugaskan tim evaluasi untuk melakukan pendalaman. Tim akan memberikan rekomendasi kepada Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan terkait keberlanjutan kerja sama antara UT Daerah dengan pengelola SALUT.
- Pelaporan
SALUT harus membuat laporan aktivitas kegiatan tiap semester
yang terdiri atas
- kegiatan marketing dan edukasi tentang program-program
pendidikan UT, baik secara tatap muka, online, maupun media
lain (radio, televisi, tercetak); - jumlah mahasiswa yang dikelola;
- laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi;
- laporan pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan
nonakademik; - laporan singkat mengenai keberhasilan, kegagalan, kendala
yang dihadapi, dan rencana perbaikan.
Laporan ditujukan kepada Direktur UT Daerah dengan tembusan
kepada Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan.