Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum42
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah34
-
Yudisium/kelulusan2
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource15
-
Bahan ajar/MODUL13
-
Beasiswa1
-
Layanan perpustakaan5
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI6
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)16
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)1
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)14
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa5
-
Arsip1
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah9
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)2
-
Sertifikasi4
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)4
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM32
-
PDDIKTI2
-
Ujian Akhir Semester (UAS)30
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Bagaimana cara menunda kelulusan?
Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kelulusan, namun ingin menunda kelulusan atau memperbaiki nilai untuk meningkatkan IPK, dapat melakukan penundaan penetapan kelulusan dengan cara meregistrasikan mata kuliah, paling lambat Tujuh Hari setelah pengumuman hasil ujian.