Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Bagaimana ketentuan komposisi nilai Praktik/Praktikum?

Ketentuan komposisi nilai Praktik/Praktikum adalah:

a. Praktik/praktikum merupakan kegiatan Wajib. Nilai akhir mata kuliah belum dapat diterbitkan apabila nilai praktik/praktikum belum diterima oleh Pusat Bantuan Belajar. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan praktik/praktikum diatur dalam buku panduan tersendiri. Nilai akhir mata kuliah akan diterbitkan dengan nilai ‘E’ apabila nilai praktik/praktikum tidak ada.

b. Mata Kuliah PKM (untuk mahasiswa FKIP) terdiri atas:

  1. Nilai Praktik Pembelajaran 70% (termasuk nilai partisipasi tutorial);
  2. Nilai Laporan 30% (mahasiswa wajib membuat laporan PKM).
    Secara terinci penilaian Mata Kuliah PKM dapat dilihat pada Panduan PKM.

c. Praktikum pada Mata Kuliah Praktikum IPA di SD. Nilai akhir mata kuliah Praktikum IPA di SD sepenuhnya (100%) berasal dari nilai praktikum, yang ditentukan berdasarkan nilai kehadiran pada saat praktikum, nilai proses pelaksanaan praktikum, dan nilai laporan praktikum. Penilaian praktikum dilakukan oleh tutor/instruktur mata kuliah.

d. Praktik/praktikum pada Program Studi Agribisnis FST.
Nilai mata kuliah Praktik/praktikum atau mata kuliah berpraktik/berpraktikum diperoleh dari nilai Tugas 1 dan Tugas 2. Apabila nilai Tugas 1 dan/atau Tugas 2 tidak ada maka nilai akhir mata kuliah akan diterbitkan dengan nilai ‘E’.