Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Bagaimana Mekanisme Pendirian SALUT dan Persyaratan Mitra?

  • Mekanisme Pendirian SALUT

Pada dasarnya, pendirian SALUT adalah satu SALUT di satu kabupaten/kota. Namun demikian, apabila kabupaten/kota mencakup wilayah yang luas dengan jumlah mahasiswa atau calon mahasiswa yang banyak, maka dapat didirikan lebih dari satu SALUT. Pendirian SALUT diajukan melalui Direktur UT Daerah di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan. Pendirian SALUT terdiri atas dua kriteria, yaitu (1) SALUT yang merupakan transformasi dari Kelompok Belajar (Pokjar) dan (2) SALUT baru yang didirikan oleh mitra baru, bukan Pengurus Pokjar.

Pendirian SALUT harus melalui langkah-langkah sebagai berikut.

1) Mitra melengkapi persyaratan pendirian SALUT sesuai dengan Pedoman Pendirian dan Pengelolaan SALUT.

2) Mitra menyampaikan usulan kerja sama pendirian dan penyelenggaraan SALUT kepada Direktur UT Daerah. Usulan dalam bentuk surat yang menggambarkan alasan pendirian SALUT di lokasi yang diinginkan, disertai dengan proposal.

3) UT Daerah mempelajari dan menilai kelayakan usulan mitra dengan melakukan survei lapangan dan wawancara. Apabila dinilai telah memenuhi syarat, UT Daerah menyampaikan izin pembukaan SALUT/rekomendasi ke Kantor Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan UT dilengkapi dengan proposal pendirian SALUT oleh calon mitra.

4) Khusus mitra yang semula berbentuk Pengurus Pokjar, berlaku aturan sebagai berikut.

a. Ketika usulan disetujui, segala bentuk ketentuan fasilitas Pokjar yang diberikan UT Daerah tidak berlaku lagi. Kepengurusan Pokjar secara total berubah menjadi SALUT.

b. Kontrak Pokjar berakhir sesuai tanggal penandatanganan PKS pendirian SALUT. Segala hak yang diatur di dalam kontrak Pokjar tidak berlaku lagi.

c. Waktu penandatanganan PKS Pendirian dan Pengelolaan SALUT dilakukan sesuai kebutuhan dan pertimbangan UT Daerah.

d. UT Daerah akan memberikan sanksi tegas jika terdapat

5) Pengurus Pokjar yang menjalankan kontrak Pokjar dan SALUT secara bersamaan. Berdasarkan hasil pertimbangan dan penilaian Kantor Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan menerima/mengizinkan atau menolak usulan tersebut, serta menyampaikannya kepada Direktur UT Daerah untuk ditindaklanjuti.
6) Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan mengusulkan Surat Kuasa penandatanganan PKS antara Direktur UT Daerah dengan Mitra kepada Rektor.
7) UT Daerah melakukan penandatanganan PKS pendirian SALUT dengan Mitra. Format Perjanjian Kerja Sama atau PKS.
8) UT Daerah memberikan sertifikat izin operasional SALUT. Format sertifikat Izin Operasional
Berikutnya, bagi SALUT yang akan segera berakhir masa perjanjian kerjasamanya, proses pengajuannya harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pendirian SALUT baru. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hasil evaluasi dari UT Daerah diterima dengan baik, sehingga layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan. Diagram alur pendirian baru dan pengajuan kembali SALUT seperti pada Gambar 1.

  • Persyaratan Mitra

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk terjalinnya kerja sama sebagai SALUT adalah sebagai berikut.

1. Perorangan, kelompok, atau badan hukum.

2. Memiliki komitmen, tanggung jawab, dan semangat tinggi untuk turut serta memajukan UT melalui pengelolaan mahasiswa UT dengan baik.

3. Memiliki pengetahuan tentang UT dan cara belajar di UT.

4. Memiliki mahasiswa paling sedikit 50 orang.

5. Memiliki gedung operasional SALUT yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana (milik sendiri, kontrak atau kerja sama dengan lembaga lain selain perguruan tinggi) yang representative untuk digunakan sebagai pusat layanan akademik dan nonakademik mahasiswa UT.

6. Mengelola SALUT secara bertanggung jawab sebagaimana tertera pada subbagian ketiga Pendirian dan Pengelolaan SALUT (Rincian Tugas Pengelolaan SALUT).