Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Bagaimana cara mengajukan Cuti Kuliah dan apa itu Paket Tertinggal?

a. Cuti Kuliah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada mahasiswa karena suatu alasan, sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan atau proses belajar.

Cuti Kuliah hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang mengikuti skema layanan Non Paket (NON SIPAS) dan Paket Tanpa Tatap Muka (SIPAS Non TTM).

  1. Cara mengajukan cuti kuliah adalah, mahasiswa tidak perlu melakukan registrasi mata kuliah pada semester berikutnya.
  2. Jika mahasiswa ingin aktif lagi setelah cuti kuliah, maka harus registrasi mata kuliah dan membayar uang kuliah di semester berikutnya.
  3. Jika mahasiswa yang mengambil cuti kuliah EMPAT SEMESTER SECARA BERTURUT-TURUT, maka status data kemahasiswaannya akan BERUBAH menjadi mahasiswa non aktif.
  4. Konsekuensi sebagai mahasiswa non aktif adalah mahasiswa yang bersangkutan tidak mendapatkan layanan akademik. Untuk kembali aktif mahasiswa yang bersangkutan harus lapor ke UT dan melakukan registrasi mata kuliah.
  5. Khusus mahasiswa dengan skema layanan SIPAS PLUS, PENUH, dan SIPAS SEMI tidak dapat mengambil cuti kuliah. Jika terpaksa tidak mengikuti proses pembelajaran maka mahasiswa tersebut dianggap memiliki paket tertinggal.

b. Paket Tertinggal adalah billing paket yang harus dibayarkan mahasiswa karena suatu alasan tertentu tidak dapat mengikuti proses pembelajaran pada suatu semester, maka mahasiswa tersebut dianggap memiliki paket tertinggal. Pencetakan Lembar Informasi Pembayaran (LIP) Paket Tertinggal hanya bisa dilakukan di UT Daerah maka dari itu mahasiswa harus lapor ke UT Daerah.