Tanya "MinUT"
Kapan seseorang dinyatakan lulus dari UT?
Mahasiswa dapat dinyatakan telah menyelesaikan studinya di Universitas Terbuka, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing program. untuk melihat syarat kelulusan dapat diakses melalui laman https://www.ut.ac.id/kelulusan/
- Program Diploma
- a). Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa ada nilai E).
b). IPK minimal 2,00.
c). Nilai minimal C untuk mata kuliah: Praktik Kerja Perpustakaan dan Praktik Kerja Kearsipan (Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi) FHISIP.
d). Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi).
- a). Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa ada nilai E).
- Program Sarjana
- a). Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa nilai E).
b). Lulus TAP dengan nilai minimal C.
c). IPK minimal 2,00 kecuali untuk:
1. program S1 PGPAUD IPK minimal 2,25
2. program studi S1 Pariwisata IPK minimal 2,50
3. program S1 Sistem Informasi IPK minimal 2,75.
d). Nilai minimal B untuk mata kuliah Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) dan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) FKIP.
e). Nilai minimal C untuk mata kuliah:
1. Praktikum Prodi Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, dan Pendidikan Kimia FKIP
2. Praktik Kerja Lapangan (PKL) Program S1 Agribisnis FST
3. Praktik Pengalaman Beracara Program S1 Ilmu Hukum FHISIP.
f). Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi).
- a). Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa nilai E).
- Program Magister (S2) : Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan dalam paket I, II, dan III dengan nilai mutu rata-rata atau IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) ≥ 3, tanpa nilai E dan D. Memiliki maksimal dua mata kuliah dengan nilai B- atau C. Lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dengan nilai minimal B. Mempublikasikan Karya Ilmiah pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Informasi lengkap terkait syarat kelulusan Program Magister dapat dilihat melalui katalog https://www.ut.ac.id/katalog/
- Program Doktoral (S3) : Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,25. Lulus mata kuliah dengan nilai minimal B. Memiliki sertifikat penyaji pada seminar internasional. Menyerahkan artikel atau bukti penerimaan artikel dari jurnal internasional bereputasi.
catatan:
a) Mahasiswa akan ditetapkan kelulusannya apabila sudah memenuhi syarat kelulusan dan sudah memperoleh Nomor Ijazah Nasional (NINa) yang diajukan melalui Sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
b) Mahasiswa yang telah ditetapkan kelulusannya oleh Dekan Fakultas selanjutnya akan dikukuhkan dengan SK Rektor.
c) Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik