Mengapa pemerintah mendirikan UT dengan sistem PJJ-nya?
Universitas Terbuka (UT) merupakan Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984. Bertujuan untuk mengatasi ledakan lulusan SLTA yang tidak dapat terserap baik dalam dunia kerja maupun perguruan tinggi, Presiden pada saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1984 sebagai landasan berdirinya UT. Pendirian UT dimaksudkan untuk menjawab dua isu besar dalam dunia pendidikan pada masa itu, yakni rendahnya mutu atau kualitas guru serta terbatasnya daya tampung pendidikan tinggi. Selaras dengan semangat gerakan pendidikan terbuka dan jarak jauh yang mulai menggema di kancah dunia melalui berdirinya The Open University di Inggris, Universitas Terbuka mengusung semangat akses pemerataan pendidikan tinggi di kancah nasional.
Nama “Universitas Terbuka”, terinspirasi dari nomenklatur The Open University di Inggris, mencerminkan semangat yang diusung dalam menyelenggaran sistem pendidikannya, yakni Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh. Terbuka merepresentasikan semangat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semangat ini menjadi landasan filosofis bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh usia dan masa belajar—di masa sekarang sering dikenal dengan semangat “belajar seumur hidup”. Semangat terbuka ini juga dibarengi dengan konsep pendidikan jarak jauh yang memudahkan siapa saja untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat.
sumber : https://www.ut.ac.id/sejarah-ut/