Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Pengakuan Hasil belajar Program MBKM

  1. Perolehan hasil belajar mahasiswa dalam pembelajaran di luar UT ditransfer dan diakui UT, sesuai dengan ketentuan sistem penilaian hasil belajar yang berlaku di UT.
  2. Sertifikat atau bukti hasil pembelajaran mahasiswa dari perguruan tinggi atau Lembaga selain perguruan tinggi sebagai penyelenggara program MBKM dilengkapi dengan skor akhir dan grade mata kuliah.
  3. Pengakuan hasil belajar mahasiswa baik melalui program perkuliahan ataupun nonperkuliahan dilakukan sebagai berikut:
    • a. Kesetaraan mata kuliah dapat bersumber dari mata kuliah dalam kurikulum program studi di luar paket mata kuliah pada semester 5, 6, dan 7.
    • b. Mata kuliah yang sama diambil lebih dari satu kali di UT dan melalui program MBKM dengan nilai akhir atau grade mata kuliah yang lebih baik dari sebelumnya, maka grade mata kuliah terbaik dapat menggantikan grade mata kuliah yang telah diperoleh sebelumnya.
    • c. Seluruh mata kuliah atau program MBKM dengan grade minimum C diakui dan dicantumkan di dalam transkip, meskipun total sks kelulusan melampaui jumlah minimum mata kuliah dan sks yang dipersyaratkan.
    • d. Seluruh mata kuliah atau program MBKM yang diakui mahasiswa ditampilkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).