Proses penetapan Yudisium di Universitas Terbuka
Mahasiswa akan ditetapkan kelulusannya apabila sudah memenuhi persyaratan kelulusan program dan sudah memperoleh Nomor Ijazah Nasional (NINa) yang diajukan melalui sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, Ijazah dan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi wajib mencantumkan nomor ijazah dan sertifikat profesi nasional.
Mahasiswa yang telah ditetapkan kelulusannya oleh Dekan fakultas selanjutnya akan dikukuhkan dengan SK Rektor. Kemudian dilakukan proses untuk mendapatkan NINa melalui:
- Pemberian status lulus mahasiswa pada laman PDDikti (https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/);
- Status akreditasi program studi wajib ada;
- Masa studi, jumlah sks, dan IPK wajib sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti);
- NIK harus ada (untuk WNA diisi nomor paspor).
Ijazah asli dapat diverifikasi melalui Sistem Verifikasi Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/). Jadwal pengumuman kelulusan dapat dilihat pada kalender akademik UT. Mahasiswa dapat melakukan pengecekan kelulusan melalui laman https://aksi.ut.ac.id/.