Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum8
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah8
-
Yudisium/kelulusan2
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource8
-
Bahan ajar/MODUL8
-
Beasiswa1
-
Layanan perpustakaan5
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI6
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)8
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)1
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)8
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa5
-
Arsip1
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah8
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)6
-
Sertifikasi4
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)4
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM8
-
PDDIKTI2
-
Ujian Akhir Semester (UAS)8
-
Sentra Layanan UT (SALUT)8
-
Kurikulum Baru8
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Saya prodi d3 pajak alih kredit, sudah di semester akhir (sisa 17 sks dan sudah diambil di semester akhir ini) di kurikulum lama, tiba tiba di lkam saya jadi ada 52 sks tambahan, kira kira nanti bagaimana ya? Apakah saya harus menempuh sisa sks kurikulum baru juga?
Bagi mahasiswa yang saat ini sudah berada pada semester akhir, maka tidak perlu mengambil sks lagi dan mata kuliah yang muncul pada LKAM adalah mata kuliah Kurikulum Lama.
Diperbarui