Tanya "MinUT"
Categories
-
Informasi Umum1
-
RPL/Alih Kredit, Registrasi mata kuliah, Pembayaran, Cuti kuliah dan Pengembalian uang kuliah0
-
Yudisium/kelulusan0
-
Akun Ecampus, MyUT, Elearning, SILAYAR, Praktik, ABADI, e-Resource0
-
Bahan ajar/MODUL0
-
Beasiswa0
-
Layanan perpustakaan0
-
Legalisir Ijazah/Transkrip nilai/SKPI0
-
Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM)0
-
Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik (KTME)0
-
Pendaftaran mahasiswa baru (OSMB, PKBJJ, WT, KU)0
-
Perubahan data pribadi dan Pengunduran diri mahasiswa0
-
Arsip0
-
Wisuda/Upacara Penyerahan Ijazah/Pengambilan Ijazah1
-
Surat Keterangan (Diterima Sebagai Mahasiswa, Aktif, Lulus, dll.)0
-
Sertifikasi0
-
Skema layanan mahasiswa (SIPAS & NON SIPAS)0
-
TTM, TUWEB, TMK, TUTON, PRAKTIK/PRAKTIKUM0
-
PDDIKTI0
-
Ujian Akhir Semester (UAS)0
-
Sentra Layanan UT (SALUT)8
-
Kurikulum Baru0
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak
Bagaimana jika saya salah meregistrasikan mata kuliah ulang namun sudah terlanjur membayar?
Saudara tidak dapat melakukan perubahan mata kuliah dan pembatalan billing tersebut . Saudara tetap dapat mengikuti perkuliahan dan UAS pada mata kuliah tersebut dan nilai yang terbaik yang akan di cantumkan pada LKAM atau saudara dapat tidak mengikuti perkuliahan dan UAS mata kuliah tersebut.