Tanya "MinUT"
Categories
Daftar isi
< Seluruh Topik
Cetak

Saya sudah cek di LKAM kurikulum lama, mahasiswa yang di yudisium bulan April 2025, ternyata ada 2 mata kuliah yang tidak dikonversi, yaitu mata kuliah Aplikasi Komputer Perpajakan (mata kuliah wajib) dan Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan mata kuliah pilihan dalam kurikulum Baru. Apakah mahasiswa tetap dinyatakan lulus atau bagaimana?

Untuk mahasiswa yang sudah memenuhi syarat yudisium, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak perlu lagi menempuh mata kuliah baru pada Kurba, karena Kurba tidak berlaku untuk mereka. Kurba berlaku bagi mahasiswa on-going yang masih menempuh studi. Dengan catatan, mata kuiiah baru pada Kurba telah dibuatkan mata kuliah kesetaraannya pada Kurla.