Tanya "MinUT"
Bagaimana cara Legalisir Ijazah Online (via laman https://aksi.ut.ac.id) untuk alumni UT?
Cara Legalisir Ijazah Online (via laman aksi.ut.ac.id)
A) Ketentuan Ijazah Online
- Alumni membuka laman https://aksi.ut.ac.id lalu pilih menu Legalisir
- Isi kolom NIM, Tanggal Lahir, dan hasil penjumlahan kemudian klik “Cari”
- Klik menu “Buat Billing Pembayaran Legalisir”
- Alumni membayar biaya legalisir ijazah Rp. 50.000 dengan menggunakan LIP/Billing
- File yang akan diunggah dalam format file jpg/jpeg dengan kualitas baik
- Ukuran file tidak melebihi 1 megabyte dan disarankan menggunakan mesin scan.
- File ijazah di scan dalam bentuk landscape, posisi logo ada diatas.
- File transkrip nilai disesuaikan dengan transkrip nilai Alumni dengan ketentuan :
- a) Ukuran kertas A4 di scan dalam bentuk portrait, jika ada 2 sisi maka di scan dalam file terpisah.
- b) Ukuran transkrip nilai dengan ukuran kertas A3 di pindai dalam ukuran A4 landscape dalam 1 file
B) Cara mencetak Legalisir Ijazah
- Alumni menginput nim, tanggal lahir dan hasil penjumlahan
- Setelah masuk ke menu legalisir, pada bagian paling bawah akan terdapat notifikasi proses legalisir saudara
- Legalisir bisa diunduh pada tombol printer saat notifikasi sudah berstatus legalisir telah selesai
- Masa berlaku dan batas legalisir adalah selama 3 bulan, lebih dari itu silakan ajukan legalisir kembali.
C) Informasi
- Untuk melihat status atau mencetak legalisir dapat dilihat pada menu paling bawah
- Legalisir berlaku selama 3 bulan, tombol cetak akan secara otomatis tidak berfungsi setelah melewati masa berlaku
- Apabila terjadi kendala telah membayar LIP namun pada kolom Status Bank belum berstatus “Ajukan Legalisir” dapat menghubungi UT melalui WA: 0812-8462-5904 atau melalui hallo-ut.ut.ac.id dengan melampirkan bukti bayarnya